JAKARTA(SI) – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh pasal dalam Undang- Undang (UU) No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). MK menilai semua isi UU BHP bertentangan dengan UUD 1945.
”Majelis menyatakan, UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No 10,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4965 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU ini di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Salah satu yang menjadi dasar keputusan MK adalah adanya ketentuan penyeragaman pendidikan yang diatur dalam UU ini dalam bentuk BHP.MK menyatakan tidak menemukan alasan yang mendasar atas diperlukannya penyeragaman pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam bentuk BHP. Hakim konstitusi Fadlil Sumadi mengungkapkan, salah satu yang menjadi sorotan MK adalah Pasal 4 ayat 1 UU BHP.
Pasal ini meminta agar BHP dikelola dengan dana mandiri dan prinsip nirlaba. Namun, menurut MK, pasal ini akan memunculkan permasalahan, terutama untuk perguruan tinggi di daerah. Sebab, banyak perguruan tinggi di daerah akan kesulitan mendapatkan sumber dana mandiri. ”Dalam keadaan tidak adanya kepastian sumber dana yang bisa didapat oleh sebuah BHP, sasaran yang paling rentan adalah peserta didik,yaitu dengan cara menciptakan pungutan dengan nama lain di luar biaya sekolah atau kuliah yang akhirnya secara langsung atau tidak langsung membebani peserta didik,”tegas Fadlil saat membacakan pertimbangan.
Karena itu, menurut dia, UU BHP dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang pengakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, UU BHP juga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dan pembentukan sistem pengajaran nasional. Selain membatalkan UU BHP, MK juga memutuskan uji materi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Beberapa pasal di dalam UU Sisdiknas ditafsirkan ulang oleh MK.
Salah satunya adalah pasal yang menjadi landasan pembentukan UU BHP, yakni Pasal 53 ayat 1. Dalam pasal ini terdapat frase ”badan hukum pendidikan”.Menurut MK, frase ini yang kemudian dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. Salah satu kuasa hukum pemohon, Luhut Pangaribuan, menyatakan dasar pembatalan UU BHP adalah dihapuskannya Pasal 53 ayat 1 pada UU Sistem Pendidikan Nasional.
Sebab,menurut dia, pasal inilah yang menjadi dasar pembentukan dan pengaturan BHP. Luhut mengungkapkan, putusan MK ini adalah putusan yang berpihak pada seluruh lapisan masyarakat.” Dari putusan ini terlihat bagaimana kenegarawanan hakim MK,”tegasnya.
Salah satu pemohon, Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (BPPTSI) Thomas Suyatno mengatakan, sejak semula pihaknya tidak sepakat dengan UU BHP. Sebab,menurut dia,dengan UU ini akan ada penyeragaman semua level pendidikan dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi. (kholil)
from:seputar-indonesia.com
Asal-usul Penindasan Perempuan
Proletar | Proletariat | Blog Proletar | Proletarian | Kelas Proletar
Revolusi dan Kelas Proletar
Orang-Orang Di Persimpangan Kiri Jalan
Gerakan Mahasiswa, Dari Cordoba Hingga Tiananmen
Ada apa denganmu.?
Cabut status Daerah Operasi Militer (DOM) dari Tingginambut, Puncak Jaya, Papua
KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK (TDL) AKAN MENAMBAH KESENGSARAAN RAKYAT MISKIN ( PROLETAR)
“KAMPUS DALAM BAYANG-BAYANG BADAN LAYANAN UMUM (BLU)”
Sistem Ekonomi Yang dianut Indonesia
Apa itu Sosial, Sosialisasi, Sosialis, Sosialisme dan Departemen Sosial..??
Dunia bersatu melawan imperialisme untuk pembebasan nasional Palestina
Sekilas Kelahiran Sosialisme
Ali Syari'ati, Simbol Kaum Muda Iran Abad 20
Islam Agama Pembebasan ; Ali Syari’ati
TENTANG IMPERIALISME
Chavez Umumkan Nasionalisasi Universitas Lewat Twitter
BURUH KORBAN LMF PERBUDAKAN MANUSIA MODEL BARU
Mari Dukung RUU PRT
MK Batalkan UU BHP
KAPITALISASI KESEHATAN
“Sebuah pesan dari anak yang tak menyenyam pendidikan kepada para mahasiswa”
Kapitalisme..???
ISLAM DAN TEOLOGI PEMBEBASAN
Sejarah Uang
Jangan sok emo klo ga ngerti EMO..
UUPM dan Krisis Kapitalisme Global
TKW Indonesia di Kuwait
Indonesia ku...
Gerakan Tani Indonesia
Sejarah Kapitalisme
Krisis Kapitalisme Finansial; Tantangan Bagi Kaum Kiri
4 Komentar untuk "MK Batalkan UU BHP"
It's hard to find well-informed people in this particular subject, but you seem like you know what you're
talking about! Thanks
Here is my blog post : Stunning young brunette Janessa Price rides big-dick to orgasm - Videos
terus psting info2 yg bermanfaatnya gan
senang bisa berkunjung ke blog anda
terimakasih banyak
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
This is really interesting, You are a very skilled blogger. I have joined your rss feed and look forward to seeking more of your wonderful post. Also, I have shared your web site in my social networks!สล็อตออนไลน์
Silahkan tinggalkan Komentar..!!
Silahkan komentar yang sopan. dan saran buat perbaikan "blog proletar"
Cara Komentar:
1.Tulis Komentar Anda
2.Kemudian, Pilih Name/URL
Isi Nama Anda dan URL blog/wesite/facebook Anda
Kalau URL g isi pun tidak apa - apa
3.Klik "continue"
4.Kirim.